Mama Khas Banjar Harus Tetap Jalan, Kata Menteri UMKM

BANJAR BARU – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan dukungan agar usaha Mama Khas Banjar tetap berjalan meskipun pemiliknya, Firly Norachim, sedang menghadapi proses hukum. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi toko Mama Khas Banjar dan berdialog dengan para pelaku UMKM di Banjarbaru dan wilayah sekitarnya, Rabu (14/5/2025).

“Kepentingan kami (yang) utama adalah usaha Mama Khas Banjar ini harus tetap hidup dan berjalan. Itu akan jadi prioritas kita yang paling utama,” ujar Maman saat berbicara kepada wartawan seusai acara.

Ia menuturkan bahwa hatinya terketuk setelah mengetahui dampak berantai yang ditimbulkan dari kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM tersebut. Menurutnya, Mama Khas Banjar tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah dengan menyerap tenaga kerja dan memberikan peluang usaha kepada nelayan, petani, dan pemasok lokal di Kalimantan Selatan.

“Kalau tanya ke saya, (Mama Khas Banjar) tidak boleh tutup, dan bahkan lebih jauh lagi saya katakan, ini sudah jadi aset masyarakat Kalsel,” tegas Maman.

Sejak kasus yang melibatkan Mama Khas Banjar mencuat, Maman menilai usaha tersebut justru mulai dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, ia menegaskan bahwa eksistensinya tetap harus dipertahankan, dan pemerintah melalui Kementerian UMKM siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap kekurangan-kekurangan yang mungkin ada dalam operasionalnya.

“Silakan nanti yang kurang-kurang, mungkin ada kelemahan (disampaikan), itulah kehadiran kami Kementerian UMKM,” katanya.

Maman juga menyinggung bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil bergerak di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal pelabelan dan tanggal kedaluwarsa produk, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pangan.

“Hampir rata-rata semua usaha level kecil itu bergerak di sektor makanan dan minuman. Coba kita perhatikan, masalah kedaluwarsa dan pelabelan itu semua ada di UU Pangan,” tuturnya.

Pernyataan Maman mencerminkan pendekatan yang tidak semata-mata legalistik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan dampak sosial dari kasus-kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM. Kunjungannya menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan sektor UMKM tetap bertahan, bahkan dalam situasi yang menantang.[]

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com