Manajemen RSPB Digugat dalam Kasus Pelecehan Seksual

Balikpapan- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Nu (23), pasien Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah melayangkan panggilan sidang kepada penasihat hukum dan pihak tergugat.

Penasihat hukum korban, Hamsuri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dengan nomor perkara 319/Pdt.G/2025/PN Bpp. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Kami sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pelecehan seksual yang terjadi di RSPB. Tergugat 1 adalah RSPB,” ujar Hamsuri.

Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum terhadap penyelenggara layanan kesehatan yang dinilai abai terhadap keselamatan pasien. Hamsuri merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan.

Menurutnya, sejak kejadian berlangsung, pihak RSPB tidak pernah mengunjungi korban. “Klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil sejak peristiwa itu. Somasi untuk meminta maaf secara terbuka pun tidak ditanggapi,” ucapnya.

Hamsuri menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya empati manajemen RSPB terhadap korban. Ia menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien, bukan malah menjadi lokasi terjadinya pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan.

“Pengawasan di RSPB sangat lemah. Kita sebagai warga Balikpapan dan Kaltim tidak boleh diam. Pimpinan rumah sakit dan pejabat pemerintah harus bertindak tegas membersihkan predator seksual dan melakukan perbaikan besar-besaran,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga Balikpapan bersuara menuntut pertanggungjawaban manajemen RSPB. “Kita tidak mau lagi ada pasien yang merasa takut di tempat yang seharusnya memberikan kesembuhan,” tegasnya.

Hamsuri menambahkan, sejumlah institusi seperti Menteri Kesehatan, Gubernur Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim, Wali Kota Balikpapan, dan DPRD Kota Balikpapan turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat. Langkah itu dilakukan agar para pemangku kepentingan mengetahui dan turut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Saat dikonfirmasi mengenai langkah yang telah diambil pihak rumah sakit terhadap korban, serta bagaimana insiden ini bisa terjadi di fasilitas kesehatan sebesar RSPB, Humas RSPB, Liza, tidak menjawab detail apa yang telah dilakukan pihak RSPB pada korban yang telah mengalami kerugian atas pelecehan tersebut. .

Liza hanya memberikan jawaban tertulis.

“Rumah Sakit Pertamina Balikpapan telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang akan berjalan,” tulis Liza melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan RSPB akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

“Kami tidak dapat memberikan komentar lebih detail mengenai kasus ini untuk menjaga integritas proses peradilan,” ujarnya.

Penulis: Irwanto.s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com