JAKARTA – Empat terdakwa kasus pengamanan laman judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menjalani persidangan dengan dakwaan yang mengungkap keterlibatan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 tersebut menyebut Budi Arie menerima 50% dari total uang yang dikumpulkan dari agen-agen judol yang ingin menghindari pemblokiran situs ilegal oleh Kemenkominfo. Kasus ini menjerat 24 tersangka, termasuk pegawai Kemenkominfo dan agen judol, dengan empat terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (16/5/2025), skema ini berawal dari pertemuan Alwin Jabarti Kiemas dengan Jonathan (buron) di sebuah klub malam pada Januari 2023. Alwin, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, menyanggupi permintaan Jonathan untuk mencari orang dalam Kemenkominfo yang bisa mengamankan situs judol dari pemblokiran. Jonathan menawarkan Rp1,5 juta per situs, yang kemudian disepakati Alwin.
Melalui perantara Emil, Alwin diperkenalkan dengan Fakhri Dzulfiqar, pegawai Kemenkominfo, di Restoran Sate Senayan, Jakarta Pusat, Maret 2023. Dalam pertemuan itu, Alwin meminta Fakhri mengamankan tiga situs judol dengan tarif Rp1 juta per situs per bulan. Alwin mendapat untung Rp500 ribu per transaksi. Kerja sama ini berkembang pesat: pada April 2023, Alwin menyerahkan 21 daftar situs ke Fakhri dengan bayaran Rp21 juta. Tarif kemudian naik menjadi Rp2,5 juta per situs setelah Fakhri meminta tambahan personel.
Pada Juli 2023, Fakhri memperkenalkan Alwin dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, pegawai Kemenkominfo. Alwin memberikan tiga iPhone 12 dan nomor kontak luar negeri untuk memudahkan koordinasi. Dari Juli hingga September 2023, Alwin mengirimkan 500 situs judol bulanan ke Fakhri dengan total uang pengamanan Rp1 miliar, yang dibagi ke Yudha, Yoga, dan dirinya sendiri. Alwin mengantongi keuntungan Rp250 juta.
Oktober 2023, Fakhri mengenalkan Alwin dengan Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo. Denden menaikkan tarif menjadi Rp4 juta per situs, dan Alwin menyetujui. Namun, pada Januari 2024, Adhi Kismanto—tenaga ahli Kemenkominfo yang diangkat atas intervensi Budi Arie mulai memblokir situs-situs yang sebelumnya diamankan. Alwin hanya memberikan kompensasi Rp280 juta ke Denden.
Munculnya peran Budi Arie terungkap ketika Zulkarnaen Apriliantony, rekan politik Budi, memperkenalkan Adhi Kismanto ke mantan menteri tersebut pada Oktober 2023. Meski Adhi tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tak berijazah sarjana, Budi Arie memaksakan pengangkatannya. Adhi bertugas mencari link judol untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada, Kepala Take Down TKPPSE Kemenkominfo.
Pada Februari-Maret 2024, Muhrijan alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo mengancam melaporkan skandal ini ke Budi Arie jika Denden tidak memberinya Rp1,5 miliar. Denden menuruti permintaan tersebut dengan mentransfer Rp150 juta dan menyerahkan Rp900 juta tunai serta SGD15 ribu di parkiran Kemenkominfo. Muhrijan kemudian menghubungi Adhi dan menawarkan pembagian 20% dari keuntungan pengamanan judol. Adhi setuju setelah Muhrijan membawa nama Denden.
Dalam pertemuan di Cafe Pergrams Senopati, Zulkarnaen yang mengklaim dekat dengan Budi Arie menyetujui skema pembagian 50% untuk Budi Arie, 30% untuk dirinya, dan 20% untuk Adhi. Skema ini diperkuat dengan pembagian kode dalam Grup Telegram ‘Service AC’, melibatkan pegawai Kemenkominfo seperti Syamsul Arifin (Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal) dan Riko Rasota Rahmada.
Dakwaan menyebut, dari April hingga Oktober 2024, total uang pengamanan yang dikumpulkan mencapai Rp143,85 miliar, dengan alokasi 50% untuk Budi Arie. Pembagian dilakukan tunai oleh Alwin Jabarti berdasarkan kode seperti “PM” untuk Menteri Kominfo, “CHF” untuk Zulkarnaen dan Budi Arie, serta “AD”, “AG”, dan “AL” untuk Adhi, Muhrijan, dan Alwin.
Meski Budi Arie sempat memperingatkan pegawainya untuk tidak terlibat dalam praktik ini pada April 2024, Zulkarnaen dan Adhi tetap melanjutkan operasi dengan dalih kedekatan Zulkarnaen dengan mantan menteri tersebut. Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi, tidak merespons permintaan tanggapan dari media.
Kasus ini mengekspos sistemiknya korupsi di tubuh Kemenkominfo, dengan modus yang terstruktur dan melibatkan lintas jabatan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak terlibat, termasuk mengejar Jonathan dan agen judol lain yang masih buron. Sidang lanjutan akan menyoroti pembuktian aliran dana ke Budi Arie serta pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. []
Redaksi11