gambar ilustrasi

Mantan Pegawai Jadi Maling, Gudang Toko Dibobol Diam-diam

TARAKAN – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko pakan hewan peliharaan yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan orang dalam yang pernah bekerja di toko tersebut. Pelaku berinisial BL kini telah diamankan aparat kepolisian setelah aksinya terungkap melalui serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika pemilik toko mendapati adanya selisih jumlah stok pakan hewan di gudang saat melakukan pengecekan rutin. Kecurigaan semakin menguat karena kamera pengawas di dalam area toko diketahui tidak berfungsi pada waktu tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pencurian dilakukan oleh seseorang yang memahami sistem keamanan toko.

Untuk memastikan dugaan tersebut, pemilik toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas milik kantor pegadaian yang berada tepat di samping lokasi usahanya. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria keluar masuk area toko sebanyak tiga kali pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengarah kepada BL, mantan karyawan toko pakan hewan tersebut. Polisi menduga pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak masih bekerja.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan kepadanya oleh pemilik toko.

“Pelaku diduga sudah menggandakan kunci gudang sebelum berhenti bekerja. Dengan kunci tersebut, dia bisa masuk tanpa merusak pintu dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (10/01/2026).

Dalam melancarkan aksinya, BL tidak mengambil barang dalam jumlah besar sekaligus. Ia mencuri secara bertahap untuk menghindari perhatian pemilik toko. Setiap kali beraksi, tersangka membawa satu karung pakan kucing atau pakan ayam dengan berat sekitar 50 kilogram.

“Selain pakan hewan, tersangka juga mengambil uang tunai yang disimpan di gudang. Total uang yang diambil sekitar Rp5 juta,” jelas Eko.

Seluruh hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku ke sejumlah pihak secara acak. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Saat ini, BL telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di waktu sebelumnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Eko.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengawasan internal dan pengelolaan akses kunci gudang. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com