Mantan Pembalap Terseret Kasus Sabu Kopi Bubuk

PONTIANAK — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Barat kembali menunjukkan hasil setelah aparat gabungan Bea Cukai dan Polres Kubu Raya berhasil membongkar penyelundupan sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi bubuk. Kasus ini menyeret nama seorang mantan pembalap nasional, BJ (43), yang ditangkap usai penyelidikan mendalam pada Selasa 2 Desember 2025.

Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan rutin di area kargo Bandara Internasional Supadio. Paket yang sekilas tampak sebagai kiriman biasa itu menjadi perhatian ketika anjing pelacak K9 Bea Cukai menunjukkan reaksi mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan memastikan bahwa paket tersebut mengandung narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan temuan tersebut. “Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin (08/12/2025).

Petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 5,05 gram. Untuk mencegah jaringan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lain, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Kerja cepat kedua instansi tersebut menghasilkan penelusuran yang mengarah pada BJ.

Penangkapan dilakukan saat BJ baru turun dari kendaraan dan hendak memasuki rumahnya, tidak jauh dari kantor jasa pengiriman tempat paket tersebut diserahkan. Walau mencoba mengelak, analisis data percakapan serta transaksi pada ponselnya menguatkan dugaan keterlibatan.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.

Saat ini BJ ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan lanjutan, BJ menyebut satu nama pemasok berinisial G yang berdomisili di Pontianak Timur. “Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.

Karier BJ yang dahulu dikenal di lintasan balap kini berakhir di jalur gelap perdagangan narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com