Mantan Polisi di Sampit Ditangkap Edarkan 14 Gram Sabu

KOTAWARINGIN TIMUR – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial DS (45) yang ternyata mantan anggota Polri, ditangkap atas dugaan menjadi pengedar sabu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/08/2025), membenarkan bahwa DS pernah bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia telah lama diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba. “Benar, pelaku yang kami amankan ini pernah jadi anggota Polri. Dan yang bersangkutan sudah lama dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Suherman.

Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku lain berinisial AR. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa sabu seberat 4,57 gram yang disita polisi berasal dari DS. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya DS diamankan. “Dari tangan DS kami telah menyita 5 paket sabu seberat 14,76 gram,” tambah Suherman.

Penangkapan DS dilakukan di rumahnya, Jalan Pembina, Kelurahan Ketapang, Sampit, pada Sabtu (16/08/2025). Bagi aparat, keterlibatan DS dalam peredaran narkoba bukanlah hal baru. Sebelum ditangkap kali ini, DS diduga pernah terlibat kasus serupa hingga harus melepas seragam kepolisian. Setelah menjalani proses hukum dan bebas, alih-alih berhenti, ia justru kembali mengedarkan narkotika.

Atas tindakannya, DS kini harus menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan bisa berujung hukuman maksimal. “Atas perbuatannya, pelaku DS kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Suherman.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyeret siapa saja, termasuk mantan aparat penegak hukum. Polres Kotim pun memastikan akan terus melakukan pemberantasan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com