TARAKAN – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian daun bawang milik petani di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Pelaku yang diketahui berinisial FI alias RM, ditangkap setelah melakukan pencurian di kebun milik seorang petani.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan petani yang kehilangan daun bawang saat ditinggal makan sahur pada Rabu (19/03/2025). Petani tersebut melaporkan bahwa dirinya kehilangan sekitar 270 kilogram daun bawang, yang diperkirakan bernilai Rp 21.600.000.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 21.600.000 akibat hilangnya daun bawang di kebunnya,” kata Kapolsek Jamzani dalam keterangannya pada Sabtu (22/03/2025).
Menurut Kapolsek, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menggunakan kendaraan. Selain itu, diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di sekitar kebun milik warga.
“Pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya dan uang tersebut digunakan untuk berjudi online,” tambah Jamzani.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan satu unit motor Yamaha MX King yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku telah dijerat dengan pasal pencurian dan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tandas Kapolsek. []
Redaksi03