PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama calon Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota.
DPRD Kaltim melalui pimpinan, nantinya merekomendasikan tiga nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Kaltim yang masa jabatannya akan berakhir pada 1 Oktober 2023 mendatang. Namun hingga kini, tiga nama yang bakal diusulkan DPRD Kaltim ke Kemendagri tersebut belum juga diumumkan.
Hal ini mematik perhatian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Marthinus. Dia pun menyampaikan hal tersebut dengan melakukan intrupsi pada saat Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kaltim.
“Saya mengusulkan hasil Rapat Pimpinan tiga nama calon pj Gubernur sebaiknya di Paripurnakan untuk pengumuman tiga nama bakal calon karena masyarakat Kaltim bertanya dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 01 Oktober 2023,” ungkap Marthinus dalam rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (08/09/2023).
Dalam intrupsinya, wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta DPRD Kaltim mengadakan rapat Paripurna dalam mengumumkan tiga nama calon Pj yang dikirim dan meminta Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir untuk dapat hadir serta ketiga calon PJ Gubernur yang diusulkan Ketua DPRD Kaltim dapat hadir.
“Berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim harus hadir dalam pengumuman calaon PJ Gubernur dan juga dari tiga calon PJ gubernur itu sebaiknya harus hadir di Paripurna pengumuman nanti,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono