Masa Penahanan Usai, Misrantoni Tak Diizinkan Pulang

PASER – Kehadiran ratusan warga Muara Kate dan Batu Kajang di Mapolres Paser pada Selasa (18/11/2025) mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang menimpa Misrantoni (60) alias Imis. Warga berkumpul sejak sore, menunggu kepastian pembebasan Misrantoni yang masa penahanannya dinyatakan berakhir pukul 17.30 WITA setelah 119 hari ditahan tanpa pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Namun, upaya warga mengantar Misrantoni pulang tidak berlangsung mulus. Saat rombongan keluarga meninggalkan Mapolres, mereka dihentikan di jalan sekitar Polsek Tanah Grogot, kurang lebih 10 kilometer dari lokasi awal. Berdasarkan rekaman warga, penyetopan itu dilakukan Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo yang tidak mengenakan seragam dinas. Akibatnya, Misrantoni kembali dibawa dan tidak dapat pulang. “Surat pengeluarannya sudah dikasih, tapi katanya gak bisa pulang karena besok sudah harus dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ujar Andre, anak Misrantoni.

Koalisi Advokasi Warga Muara Kate—gabungan LBH Samarinda, AMAN, PERADI, dan JATAM Kaltim menilai langkah polisi mempertahankan Misrantoni sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Mereka menegaskan alasan koordinasi dengan Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menahan seseorang melebihi batas waktu yang diatur undang-undang.

Ketegangan meningkat pada malam hari. Sekitar pukul 21.55 WITA, salah satu pendamping hukum, Fathur Rahman dari PBH PERADI Balikpapan, ditangkap sesaat setelah meninggalkan gedung Polres. Penangkapan tersebut memicu gelombang warga kembali memadati Mapolres untuk mengawal keselamatan Misrantoni dan penasihat hukumnya. “Iya betul pendamping hukum atas nama Fathur Rahman ditangkap,” kata Pradarma Rupang dari Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate.

Sementara itu, surat resmi bertanda Nomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim menyatakan masa penahanan Misrantoni telah mencapai batas maksimal dan tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya. Tim Advokasi menilai penyidik mengabaikan perintah tersebut. “Tindakan ini menunjukkan proses penetapan tersangka sarat kepentingan. Tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan,” ujar Rupang.

Hingga kini, upaya media menghubungi Kapolres Paser tidak membuahkan hasil. Kasus Misrantoni sendiri berasal dari peristiwa penyerangan misterius pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan melukai Anson. Meski penyidik menetapkannya sebagai tersangka, keluarga korban maupun warga menilai prosesnya tidak transparan dan mengabaikan sejumlah petunjuk, termasuk pemeriksaan terhadap Agustinus Luki alias Panglima Pajaji dari PT MCM.

Di sisi lain, gelombang penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan negara terus berlangsung sejak 2023. Warga menilai penahanan berkepanjangan terhadap Misrantoni sarat kepentingan karena ia dikenal aktif menjaga posko penolakan hauling. Polda Kaltim sebelumnya membantah kriminalisasi dan menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com