Masalah Sosial Meningkat, Dinsos Bergerak Cepat

PONTIANAK – Persoalan sosial di Pontianak kian beragam dan menuntut respons cepat. Pemerintah kota menegaskan, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menghadapi berbagai problem masyarakat.

Penegasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema peran PSKS di Kantor Wali Kota, Selasa (03/03/2026). Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menyebut tantangan sosial di Pontianak semakin kompleks seiring tingginya arus urbanisasi.

Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, Pontianak menjadi magnet pencari kerja. Namun, tidak semua pendatang mampu bertahan.

“Banyak yang datang membawa harapan, tapi tidak sedikit yang kemudian tersandung persoalan hidup. Dari situ muncul fenomena manusia silver, warga dengan gangguan jiwa, hingga keluarga yang terpuruk secara ekonomi. Kita tidak boleh lamban merespons,” ujarnya.

Elsa menekankan, pendekatan yang digunakan pemerintah selama ini mengedepankan sisi kemanusiaan melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam skema tersebut, PSKS memegang peranan vital sebagai mitra pemerintah.

“Program sosial tidak akan berhasil tanpa kolaborasi. Pekerja sosial adalah pihak yang pertama kali menyentuh masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” katanya.

Ia mencontohkan kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, anak-anak yang mengamen di persimpangan, hingga keluarga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Menurutnya, para pendamping sosial kerap menjadi ujung tombak dalam situasi-situasi genting.

“Mereka turun langsung ke lapangan, memverifikasi kondisi, lalu menghubungkan warga dengan layanan yang tersedia. Itu tugas berat dan penuh risiko,” tegasnya.

Elsa juga menggarisbawahi pentingnya data yang akurat sebagai fondasi kebijakan. Ia mengingatkan bahwa angka kemiskinan bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata kehidupan masyarakat.

“Kesalahan data bisa berujung salah sasaran bantuan. Di balik setiap angka ada masa depan keluarga yang dipertaruhkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, memastikan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) berjalan dengan pola kerja cepat dan tuntas melalui konsep Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas (B’Desut).

“Begitu ada laporan masuk, pendamping harus segera bergerak. Verifikasi dilakukan, data dikumpulkan, lalu dilaporkan. Tidak boleh menunggu,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan SLRT berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping dapat mengoordinasikan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial maupun aktivasi kepesertaan BPJS.

Untuk penanganan warga terlantar dan ODGJ, pendamping melakukan pendataan awal sebelum ditindaklanjuti oleh pekerja sosial di bidang rehabilitasi.

Akif menekankan, disiplin administrasi menjadi syarat mutlak profesionalisme. Laporan kegiatan wajib dilengkapi dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

“Kalau laporan terlambat, honor akan ditahan. Jika tiga bulan berturut-turut abai, konsekuensinya bisa sampai pemberhentian,” tandasnya.

Ia berharap mekanisme kerja yang terstruktur ini membuat pelayanan sosial di Pontianak semakin responsif, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga persoalan sosial dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi krisis yang lebih besar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com