Disorot publik atas minimnya kinerja DPRD Kaltim Periode 2009-2014 dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kemarin, legislator Karang Paci itu mulai mengesahkan enam peraturan. Kini 55 wakil rakyat tersebut akan berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan sisanya, sebelum masa bakti mereka habis pada 1 September tahun ini. Sisa 14 raperda yang menanti diketok.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi yang memimpin sidang paripurna 16 di Karang Paci, kemarin, menjelaskan telah mengesahkan enam raperda menjadi perda. Ada dua raperda yang harus ditunda. Yakni, raperda perlindungan dan kesejahteraan nelayan serta raperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. “Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dua raperda tersebut belum disahkan,” jelasnya.
Diketahui, hirarki perundang-undangan di Indonesia menjelaskan bahwa produk hukum tidak boleh bertentangan dengan aturan setingkat di atasnya. “DPRD tidak mau malah nanti produk yang diciptakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucap dia.
Katanya, DPRD memberi masa perpanjangan waktu hingga 5 Juli mendatang kepada pansus yang menjadi tim penggodok raperda. Meski demikian, wakil rakyat yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu tidak bisa memastikan bulan depan kedua raperda bisa langsung disahkan apa tidak.
“Kalau belum disahkan (peraturan pemerintah) DPRD tidak bisa melanjutkan,” imbuh dia.
Dia menjelaskan selain dua raperda tersebut, satu raperda perubahan kedua Perda tentang PT Melati Bakti Satya (MBS) juga belum disahkan. Kata Ketua Wilayah Daerah PKS Kalimantan itu, raperda ini diminta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk ditunda pengesahan karena akan dikoreksi lagi. “DPRD telah mendapat surat dari Gubernur untuk menunda (Raperda MBS) disahkan,” jelasnya.
Dengan demikian, ujar Hadi, DPRD Kaltim telah mengesahkan sembilan perda. Yakni, enam raperda disahkan pada 5 Juni dan tiga perda pada 11 Februari lalu. Sehingga, lembaga legislatif itu kini menyisakan 14 raperda lagi untuk disahkan.
Soal nasib 14 raperda itu, Hadi berkeyakinan, DPRD Kaltim bisa menyelesaikan hingga 10 raperda. “Jadi anggota DPRD Kaltim baru nanti bisa melanjutkan membahas (raperda). Semoga mereka bisa menyelesaikan tiga atau empat raperda yang bakal kami sisakan,” tutup dia.
Diketahui, kinerja DPRD Kaltim dinilai merosot usai Pileg 9 April lalu menuai sorotan. Data Biro Hukum Setprov Kaltim, dari 23 raperda, baru tiga disahkan menjadi perda. Biro Hukum Setprov Kaltim mencatat pada 2013 ada 14 raperda masuk agenda prolegda.
Dari 14 prolegda, baru sembilan terealisasi. Sisanya dialihkan ke Prolegda 2014. Tiga di antaranya merupakan raperda kumulatif terbuka, seperti laporan pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD tahun anggaran, dan APBD 2014.? [] RedFj/KP