NUNUKAN — Kantor Imigrasi TPI Kelas II Nunukan mencatat puluhan pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2025 dalam pengawasan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan masuknya warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Nunukan, Iwan, menyampaikan bahwa tingginya mobilitas lintas batas menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan orang asing di wilayah perbatasan. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat pengamanan melalui patroli rutin, pemeriksaan dokumen, serta operasi gabungan bersama instansi terkait.
“Sepanjang 2025, kami telah mengamankan 39 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, dua orang masih menjalani penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah masuk wilayah Indonesia secara ilegal,” ujar Iwan, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah negara, khususnya di daerah perbatasan.
Menurut Iwan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp100 juta.
Selain penegakan hukum, Imigrasi Nunukan juga mendorong peningkatan integritas aparatur serta pemanfaatan teknologi pengawasan untuk meminimalkan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Pasal 119 juga mengatur bahwa orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan