LANDAK – Sebuah media daring di Kalimantan Barat menuai kritik publik setelah mempublikasikan laporan yang menuding tiga orang berinisial EM, YU, dan WH sebagai pembeli emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Landak. Tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak dibarengi bukti, konfirmasi, maupun verifikasi lanjutan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dalam pemberitaan itu, media bersangkutan hanya menyertakan foto rumah yang diambil dari kejauhan, tanpa pemaparan data pendukung ataupun klarifikasi dari individu yang dituduh. Cara kerja seperti ini dinilai menyalahi prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan setiap informasi melalui proses verifikasi, keberimbangan, dan pengecekan atas kebenaran data sebelum dipublikasikan.
“Tidak bisa hanya memfoto rumah dan langsung menuduh seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal. Ini bukan kerja jurnalistik yang benar,” ujar seorang warga yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut, Rabu (26/11/2025).
Kritik publik juga menguat karena pemberitaan sepihak semacam itu berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, terutama ketika informasi yang disajikan tidak didukung keterangan resmi atau validasi lapangan. Sejumlah warga menilai langkah tersebut justru memperkeruh situasi di tengah maraknya isu PETI di Landak.
Pihak-pihak yang namanya disebutkan menegaskan bahwa mereka bersedia memberikan klarifikasi apabila media terkait melakukan konfirmasi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap terbuka tersebut menunjukkan pentingnya prosedur jurnalistik yang benar agar publik tidak disuguhkan informasi yang menyesatkan.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Landak menyambut positif langkah pemerintah daerah yang telah mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurut masyarakat, penetapan WPR dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para penambang, mengakhiri praktik tambang ilegal, serta mengurangi potensi tuduhan sepihak seperti yang terjadi saat ini.
Pemerintah Kabupaten Landak juga memastikan bahwa pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk menata aktivitas tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan. Dengan adanya WPR, pengawasan di lapangan dapat diperkuat, sehingga praktik penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun konflik sosial dapat ditekan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan