Mediasi Hangat, Masalah Belum Tamat

KOTAWARINGIN TIMUR – Mediasi antara Kepala Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kadriansyah, dan Kasi Kesejahteraan Desa, Norhasan Efendi, yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/10/2025), mungkin telah meredam ketegangan sesaat. Namun di balik suasana damai yang dipertontonkan, tersisa pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Sengketa ini bermula pada Senin (29/9/2025), ketika ratusan warga Bapinang Hilir Laut memadati kantor desa menuntut Kepala Desa Kadriansyah mundur dari jabatannya. Mereka menuding sang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tanah desa kepada sejumlah pihak tanpa melalui musyawarah warga.

DAD Kotim yang turun tangan mencoba menjadi penengah, mempertemukan kedua belah pihak di kantor mereka. Kepala Desa Kadriansyah dan Norhasan Efendi akhirnya duduk satu meja, mencoba “menyelesaikan” konflik yang sempat memicu gejolak sosial.

Perwakilan DAD Kotim, Zam’an, mengatakan, hasil mediasi menghasilkan kesepahaman bahwa permasalahan muncul karena miskomunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. “Persoalan ini berawal dari pembagian tanah desa yang dianggap kurang adil dan transparan. Setelah diklarifikasi, ternyata ini hanya persoalan tersumbatnya aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Namun pernyataan itu terkesan mereduksi persoalan serius menjadi sekadar miskomunikasi. Padahal tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tanah bukan hal sepele. Ketika aset desa dibagikan tanpa proses musyawarah, berarti prinsip transparansi publik sudah dilanggar.

Kadriansyah disebut mengakui adanya kekeliruan dan berjanji meninjau ulang kebijakan tersebut. “Pak Kades berjanji akan meninjau kembali kepemilikan tanah dan melibatkan unsur Muspika, Ketua DAD, Damang, serta perwakilan masyarakat dalam proses musyawarah selanjutnya,” jelas Zam’an.

Namun, janji itu baru sebatas lisan. Tak ada jaminan kuat bahwa persoalan tidak akan berulang. Selama sistem tata kelola desa masih bergantung pada “niat baik” individu pemimpin, bukan mekanisme kontrol yang ketat, pelanggaran serupa bisa saja terulang.

Mediasi yang diakhiri dengan rencana syukuran dan acara perdamaian di balai desa justru menimbulkan kesan bahwa konflik dianggap selesai hanya dengan simbol “damai”. Padahal, warga menuntut keadilan, bukan sekadar pelukan dan makan bersama.

“Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan dengan baik. Saya mengakui kesalahan dalam pembagian tanah itu dan kami sepakat untuk membaginya ulang melalui musyawarah,” kata Kadriansyah.

Sementara itu, Norhasan Efendi, mewakili warga, menyebut kesepakatan mediasi masih bersifat sementara. “Kesimpulan tadi seperti itu, kita masyarakat dan kepala desa harus berdamai demi kesejahteraan bersama dan agar tidak muncul lagi kecurigaan terhadap pemerintahan desa,” ujarnya.

Namun Norhasan juga mengingatkan bahwa keputusan final belum diambil. “DAD meminta kami kembali ke masyarakat dulu. Jika sudah ada kesepakatan resmi, baru dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama,” katanya.

Fakta bahwa warga sempat berulang kali gagal mengajak kepala desa bermusyawarah, bahkan lewat pesan WhatsApp dan melalui BPD, menunjukkan akar masalah sebenarnya adalah arogansi kepemimpinan. Ketika aspirasi warga diabaikan, konflik seperti ini tak bisa dianggap sekadar “salah paham”.

Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar Kamis (23/10/2025) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Warga berharap kali ini bukan hanya ada tanda tangan dan dokumentasi seremonial, tapi keputusan nyata yang mengembalikan hak masyarakat atas tanah desa.

Jika mediasi hanya berujung damai di atas kertas tanpa sanksi atau perbaikan sistem, maka konflik tanah di desa-desa seperti Bapinang Hilir Laut akan terus berulang. Pemerintah daerah dan lembaga adat harus berhenti menjadi penonton dan mulai bertindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com