Mediasi Jalan Tol Balikpapan – IKN Terus Berlanjut ke 15 April

BALIKPAPAN – Proses mediasi terkait gugatan dampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut. Setelah pertemuan awal, mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 15 April 2025. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Hendra Sukmanegara, yang mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum tergugat untuk membahas penawaran mediasi yang akan diajukan.

“Tadi kami sudah melakukan mediasi. Pertemuan berikutnya akan digelar pada 15 April mendatang. Saya sebagai kuasa hukum penggugat akan berkoordinasi dengan kuasa hukum pihak tergugat mengenai penawaran mediasi seperti apa, dan hasilnya akan dibahas pada tanggal tersebut,” ujar Hendra Sukmanegara, Selasa (18/03/2025).

Mediasi ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi warga yang terdampak oleh proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan jalan tol ini menggugat berbagai pihak terkait, di antaranya PT. Hutama Karya (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), Kementerian PUPR, Presiden Republik Indonesia, serta Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara.

Proses mediasi ini menjadi harapan untuk menyelesaikan sengketa yang ada tanpa harus melibatkan proses persidangan yang lebih panjang dan memakan waktu. Para pihak yang terlibat berharap agar solusi damai dapat dicapai, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menguntungkan semua pihak, khususnya warga yang terdampak pembangunan.

Dengan adanya jadwal pertemuan mediasi yang lebih lanjut, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang mengarah pada kesepakatan bersama, serta mencegah proses hukum yang lebih rumit dan memakan waktu. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X