Mekanisme PAW DPRD Kalteng Jadi Sorotan DKPP

PALANGKA RAYA – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kembali menjadi perhatian publik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perkara ini bermula dari aduan terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalteng atas nama Endang Susilawatie. DKPP menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh para komisioner.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, membenarkan bahwa dirinya bersama empat komisioner lain telah menerima pemanggilan resmi. Mereka dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan pada Jumat (12/09/2025) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng.

“Ya, disidang oleh DKPP RI. Besok itu kami yang teradunya jadi pelaksanaan sidang di Bawaslu Provinsi Kalteng,” ujar Sastriadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/09/2025).

Perkara ini tercatat dengan Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025. Pengadu, Dodi Ramosta Sitepu, memberikan kuasa hukum kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho. Mereka menuding Ketua dan anggota KPU Kalteng melakukan pelanggaran kode etik serta tidak mematuhi aturan hukum dalam proses PAW anggota legislatif provinsi.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi DKPP, pihak teradu dalam perkara ini meliputi Sastriadi selaku Ketua KPU Kalteng (Teradu I), serta empat komisioner lainnya, yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing Teradu II sampai V). Tuduhan yang dialamatkan kepada mereka berkaitan dengan dugaan langkah yang tidak sesuai regulasi dalam menentukan mekanisme PAW.

Sastriadi menyampaikan, sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Kalteng. “Besok itu jam 9 pagi sidangnya,” tegasnya.

Tidak hanya kasus KPU Kalteng, DKPP juga menjadwalkan dua perkara etik lainnya di Palangka Raya pada hari yang sama. Namun, perkara yang menyeret Ketua dan anggota KPU Kalteng menjadi sorotan utama publik. Hal ini disebabkan kaitannya dengan proses politik di tingkat provinsi yang dianggap strategis serta berpotensi memengaruhi stabilitas kelembagaan DPRD Kalteng.

Sidang DKPP dipandang sebagai ruang akuntabilitas bagi penyelenggara pemilu, untuk membuktikan bahwa setiap tahapan politik dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi dalam proses pemeriksaan juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadu mengenai bukti tambahan yang akan dipaparkan di persidangan. Sementara KPU Kalteng menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan agenda pemeriksaan tersebut, masyarakat Kalteng menunggu hasil putusan DKPP. Keputusan lembaga etik itu nantinya akan menentukan apakah para komisioner terbukti melanggar kode etik atau justru dinyatakan bebas dari tuduhan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com