SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda untuk membahas mekanisme pembagian petak pedagang Pasar Pagi Samarinda. Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/01/2026).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/4197/100.II terkait penataan dan penempatan pedagang Pasar Pagi pascarevitalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, dalam pemaparannya mempertanyakan sejauh mana realisasi surat edaran wali kota tersebut, khususnya terkait mekanisme pembagian petak yang hingga kini dinilai belum tuntas dan masih menyisakan persoalan di lapangan.
“Kami ingin mengetahui secara rinci mekanisme dua tahap dalam pembagian petak pedagang, kendala yang dihadapi, serta sejauh mana realisasi surat edaran dari wali kota,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data pendataan sebelum revitalisasi, jumlah pedagang aktif Pasar Pagi Samarinda tercatat sebanyak 2.505 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.930 petak merupakan milik pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang digunakan langsung untuk berjualan, sementara 575 petak lainnya disewakan oleh pemilik kepada 272 kelompok penyewa.
Namun, setelah proses pembangunan ulang, jumlah petak yang tersedia hanya sebanyak 2.586 unit. Kondisi tersebut memicu persoalan baru karena masih terdapat pedagang yang belum memperoleh petak.
“Pada saat pendataan sebelum direvitalisasi ada 2.505 pedagang. Sementara saat ini hanya terbangun 2.586 petak, sehingga masih ada pedagang yang belum mendapatkan petak,” kata Iswandi.
Ia mengungkapkan, pada tahap pertama pembagian, pemerintah telah menyerahkan 1.804 petak. Rinciannya, 1.768 petak untuk pemilik SKTUB yang berjualan sendiri dan 36 petak untuk pemegang Kartu Penempatan Pedagang (KPP). Namun demikian, masih terdapat sekitar 303 pedagang yang belum mengambil kunci petak.
“Dalam tahap pertama masih ada sekitar 303 pedagang yang belum mengambil kunci petak yang telah disiapkan,” ujarnya.
Sementara itu, sisa 575 petak yang sebelumnya disewakan serta 272 kelompok penyewa direncanakan masuk dalam pembagian tahap kedua. Hingga kini, mekanisme pembagian tahap kedua tersebut masih menunggu arahan dan keputusan dari Wali Kota Samarinda.
“Kelompok 575 petak yang disewakan dan 272 kelompok penyewa akan masuk tahap dua, namun mekanismenya masih menunggu arahan wali kota untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan petak,” jelasnya.
Komisi II DPRD Samarinda berharap Dinas Perdagangan dapat terus menjalin komunikasi intensif dengan DPRD terkait perkembangan kebijakan dan keputusan wali kota. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembagian petak agar berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap komunikasi terus terjalin agar DPRD bisa ikut mengawal proses penataan pedagang Pasar Pagi, khususnya bagi mereka yang masuk tahap dua,” tutup Iswandi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan