Menang Banding, Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang Pilkada

HULU SUNGAI TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengeksekusi hukuman terhadap terpidana kasus politik uang dalam Pilkada 2024.

Terpidana tersebut adalah seorang pegawai kontrak pemerintah daerah setempat, Muhammad Yusuf (MY), yang kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai setelah Kejaksaan Negeri memenangkan banding atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara dengan hukuman penjara selama 36 bulan (3 tahun) serta denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan pidana percobaan,” ujarnya saat ditemui di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa (04/02/2025).

Proses eksekusi ini dijalankan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Penyidik Polres HST, dan Bawaslu HST.

“Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar, dan terpidana bersikap koperatif selama proses berlangsung. Ia didampingi oleh keluarganya,” kata Herlinda.

Herlinda juga menyampaikan bahwa dalam eksekusi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk merampas barang bukti berupa dua amplop yang berisi uang tunai masing-masing senilai Rp150.000. Uang tersebut, yang digunakan dalam praktik politik uang, kemudian dirampas untuk negara.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terpidana tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya, dan hak-haknya akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Komang.

Kasus politik uang yang melibatkan pegawai pemerintah ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana serupa yang dapat merusak integritas Pilkada.

Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com