BANJARBARU – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru menggelar serangkaian kegiatan spiritual dan diskusi di Posko Peduli Demokrasi, Jalan A Yani Kilometer 25, pada Minggu (23/02/2025) malam.
Kegiatan yang diisi dengan salat magrib berjemaah, doa, dan salat hajat ini bertujuan untuk memohon agar gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/02/2025).
Ketua GMPD Banjarbaru, Rahmadi (Engot), mengungkapkan bahwa ada dua harapan utama yang ingin dicapai melalui aksi tersebut, yaitu dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau bahkan Pemilu Ulang dari awal.
“Kami yakin majelis hakim di MK bisa memutuskan yang seadil-adilnya,” kata Rahmadi saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Rahmadi menyatakan bahwa jika permohonan mereka dikabulkan, GMPD berharap agar pelaksanaan pemilihan suara ulang tersebut diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini karena saat ini semua komisioner KPU Banjarbaru tengah menjalani persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di samping itu, Rahmadi juga menyampaikan komitmen GMPD untuk menjaga kondusivitas di Banjarbaru jika putusan MK akhirnya memenangkan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai wali kota dan wakil wali kota.
“Namun kami tetap akan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” tambahnya dengan tegas.
Rahmadi juga mengingatkan bahwa keputusan majelis hakim MK memiliki dampak jangka panjang bagi Pilkada di seluruh Indonesia.
“Jika majelis hakim MK keliru dalam memutuskan, maka ini akan menjadi yurisprudensi bagi Pilkada selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk rasa syukur atau sebagai bentuk doa apabila MK memenangkan gugatan mereka, aktivis GMPD berencana menyambut kedatangan Prof Denny Indrayana, kuasa hukum mereka, yang diperkirakan tiba di Bandara Syamsudin Noor. Mereka juga akan menggelar sujud syukur dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur.
Sebaliknya, jika putusan MK tidak sesuai harapan, Rahmadi menyatakan bahwa mereka akan menggelar salat gaib.
GMPD juga berencana untuk mengadakan kegiatan menonton bersama (nobar) sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta. Sidang ini akan membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Banjarbaru dengan nomor perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Selain itu, tim dari Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mewakili pemohon, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhammad Arifin, juga dipastikan akan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Dengan berbagai harapan dan doa yang dipanjatkan, masyarakat Banjarbaru menunggu dengan penuh harap keputusan yang akan dibacakan oleh MK, yang dipandang sebagai penentu arah politik daerah mereka. []
Redaksi03