Mendag Budi Tanggapi Viral Minyakita 1 Liter Terisi 750 ml, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai video yang viral di media sosial (medsos) TikTok yang memperlihatkan kemasan Minyakita 1 liter yang hanya berisi 750 mililiter. Video tersebut menjadi perbincangan publik setelah diunggah oleh akun @miepejuang yang telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali.

Dalam video tersebut, akun @miepejuang mengungkapkan, “Hati-hati yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter.”

Seorang pria dalam video itu kemudian menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter yang telah dibeli, dan saat dituangkan ke dalam gelas ukur, ternyata jumlahnya hanya 750 ml. Ia juga memperlihatkan nama perusahaan produsen Minyakita tersebut, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Menanggapi hal tersebut, Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa kemungkinan video tersebut merupakan video lama, mengingat PT Navyta Nabati Indonesia telah ditindak tegas oleh Kementerian Perdagangan sebelumnya. Pada Januari 2025, Kemendag melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, karena pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terkait pengemasan minyak goreng.

“Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ungkap Budi Santoso ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu (05/03/2025).

Mendag Budi memastikan bahwa Minyakita yang berisi hanya 750 ml tersebut sudah tidak beredar lagi di pasaran. Ia menegaskan bahwa saat ini, produk Minyakita yang beredar sudah dalam ukuran yang sesuai, yakni 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700.

“Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET Rp 15.700,” ujar Budi.

Sebagai informasi tambahan, Budi Santoso juga mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia pada saat penyegelan gudangnya. Pertama, perusahaan tersebut tidak memperbarui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita yang sudah kedaluwarsa. Meskipun demikian, mereka tetap memproduksi Minyakita, yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk memproduksi Minyakita, serta tidak memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 yang diwajibkan bagi perusahaan pengepak minyak goreng. Budi juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar dan memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

“Dan memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yaitu kurang dari 1 liter. Harga yang dijual Rp 15.500, padahal seharusnya harga yang dijual itu Rp 14.500 karena dia repacker atau distributor lini dua,” tegas Budi Santoso.

Dengan langkah tegas yang telah diambil oleh Kementerian Perdagangan, Budi memastikan bahwa permasalahan terkait produk Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan sudah ditangani dan tidak lagi beredar di masyarakat. Proses hukum terkait kasus ini pun masih berjalan melalui kepolisian. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com