Mengira Menabrak Tiang, Ivon Bela Diri di Sidang Tabrak Lari Lansia

JAKARTA – Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan seorang lansia berusia 82 tahun di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/09/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ivon Setia Anggara (65) mencoba menjelaskan versinya terkait kecelakaan yang merenggut nyawa korban berinisial S.

Majelis hakim mendalami kesaksian Ivon setelah memeriksa saksi kunci yang hadir. Jalannya persidangan berlangsung tegang karena terdakwa harus menjawab berbagai pertanyaan dari hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Di hadapan mereka, Ivon berusaha membela diri dengan alasan yang menurutnya meringankan.

Ivon menuturkan bahwa sebelum kecelakaan, dirinya dalam kondisi sehat ketika mengemudikan mobil seorang diri. Namun, saat berada dekat lokasi kejadian, ia mengaku mengalami gangguan mendadak. “Saya dari rumah sehat, di dekat situ (TKP) saya oleng, karena habis operasi mata,” kata Ivon.

Ia menjelaskan, sekitar 40 hari sebelum peristiwa itu dirinya menjalani operasi katarak. Meski dokter menyatakan kondisi matanya baik, Ivon mengaku bingung mengapa tiba-tiba kehilangan kendali sehingga menabrak korban.

Dalam keterangannya, Ivon juga bersikeras bahwa mobilnya tidak melaju kencang. “Enggak tinggi karena masuk gerbang banyak polisi tidurnya. Sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam, masuk gigi dua,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan yang mempertanyakan logika kecepatan tersebut. “Ini pelan menurut ibu? Tidak diturunkan kecepatannya?” tanya Hapsari. Hakim menilai, kecepatan 40 hingga 50 kilometer per jam di dalam area perumahan tetap tergolong tinggi dan berisiko.

Lebih lanjut, Ivon mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya menabrak seseorang. Ia mengatakan mengira hanya mengenai palang atau tiang. “Pelan, saya kira nabrak palang, karena saya tidak lihat orang jalan. Saya kira apa ya, rambu-rambu atau apa,” ucap Ivon.

Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan kesaksian seorang warga bernama Socui (63). Ia menyatakan melihat jelas mobil Toyota Raize milik Ivon menekan rem keras sesaat setelah menabrak korban. Ketika mendekati lokasi, Socui mendapati S sudah tergeletak dengan luka parah di kepala.

Dalam persidangan, Ivon menambahkan bahwa dirinya sudah berusaha meminta maaf kepada keluarga korban. “Di rumah sakit, saya minta maaf saya tidak sengaja,” kata Ivon. Ia bahkan mengaku sudah mendatangi rumah keluarga korban meski tidak diterima. “Saya datang diantar, tapi enggak dibukain pintu alasan bapaknya enggak ada,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh anak korban, Haposan. Ia menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak pernah menerima permintaan maaf dari terdakwa. “Ya, dia boleh bilang apa saja, tapi yang kami alami tidak ada dia meminta maaf kepada kita,” kata Haposan.

Majelis hakim tampak berulang kali menegur Ivon selama persidangan. Sebelumnya, hakim juga sudah mengingatkan agar terdakwa tidak mencoba melakukan pendekatan di luar jalur persidangan. Sikap Ivon yang berulang kali membela diri dinilai justru menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawabnya sebagai pengemudi.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga di lingkungan perumahan. Tindakan tabrak lari yang dilakukan Ivon dipandang sebagai kelalaian fatal, terlebih korbannya adalah seorang lansia. Proses hukum kini terus berjalan, dengan keluarga korban berharap ada keadilan yang setimpal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com