TANJUNG SELOR – Mendekati pelaksanaan Pilkada 2024, Pjs Bupati Bulungan Haerumuddin mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulungan untuk harus tetap netralitas, meskipun memiliki hak pilih. Haerumuddin mengatakan, ASN tidak dilarang hadir di lokasi kampanye Paslon Pilkada 2024, hanya saja tidak ikut mengkampanyekan ataupun membawa atribut pendukung Paslon. “Jadi kalau hanya hadir di lokasi kampanye itu tidak dilarang. Tetapi tidak boleh ikut mengkampanyekan Paslon tertentu, apalagi ikut memakai kaos-nya atau membawa alat peraga kampanye-nya,” kata Haerumuddin, Rabu (9/10/2024).
Menurut Haerumuddin, jika hanya hadir untuk mendengarkan program kerja yang ditawarkan itu tidak dilarang. Karena dengan mendengarkan dan memahami visi misi para pasangan calon yang menjadi dasar dalam menentukan pemimpin yang berkualitas. “Mungkin saja dia perlu mendengarkan program-program yang ditawarkan para Paslon. Tetapi memang sebagai ASN kita tidak diperbolehkan untuk ikut mengkampanyekan apalagi menjadi pengurus atau bagian dari tim kampanye,” ucapnya .
Diketahui dalam peraturan per undang-undangan terkait netralitas ASN salah satunya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol . Tak hanya itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Namun ASN sebagai warga negara Indonesia tetap memilki hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada. “Saya selalu sampaikan, tekankan dan ingatkan kepada teman-teman ASN diberbagai kesempatan, salah satunya saat apel rutin setiap senin berkaitan dengan netralitas ASN ini,” tandasnya. []
Redaksi09