Menteri ATR/BPN: Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa seluruh tanah di Indonesia merupakan milik negara, sedangkan masyarakat hanya memperoleh hak untuk mengelola atau memanfaatkannya.

“Tanah itu pada dasarnya milik negara. Masyarakat hanya menerima hak penguasaan. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara,” ujar Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan warisan leluhur tidak otomatis memberikan hak mutlak kepada seseorang. “Tanah mbah atau leluhur itu tetap bagian dari otoritas negara. Leluhur kita juga tidak menciptakan tanah,” tambahnya.

Nusron mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang diduga berstatus tanah terlantar. Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan status tanah terlantar membutuhkan waktu panjang, yakni hingga 587 hari, karena harus melalui prosedur administratif yang ketat.

Tahapan penetapan tersebut dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama selama 180 hari. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemegang hak, pemerintah akan mengirimkan peringatan kedua dengan batas waktu 90 hari. Selanjutnya dilakukan evaluasi selama dua minggu untuk menilai perkembangan pemanfaatan lahan.

Jika tidak ada perubahan, peringatan ketiga akan dikirimkan dengan tenggat waktu 45 hari, diikuti evaluasi kembali selama dua minggu. Apabila lahan tersebut tetap tidak digunakan, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan terakhir dengan batas waktu 30 hari sebelum dilakukan rapat penetapan status tanah terlantar.

Menurut Nusron, mekanisme ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, sekaligus memastikan agar tanah di Indonesia tidak dibiarkan terbengkalai. Ia menilai, pengelolaan tanah yang optimal akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat maupun negara.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com