SAMARINDA – Aparat dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap dua pria berinisial EH dan MA yang diduga melakukan pencurian sembilan unit baterai menara telekomunikasi milik Telkomsel. Kedua tersangka menggunakan modus penyamaran sebagai teknisi proyek untuk melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah baterai dari menara pemancar telekomunikasi milik perusahaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat konferensi pers di Markas Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, pada Senin (09/03/2026).
Menurut Hendri, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.35 WITA di area menara pemancar Mitratel SMR 05 800000 yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang. Kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cukup matang agar tidak menimbulkan kecurigaan dari warga di sekitar lokasi.
“Para pelaku sengaja menggunakan pakaian jabatan palsu lengkap dengan atribut proyek agar masyarakat sekitar mengira mereka merupakan teknisi resmi yang sedang melakukan pemeliharaan rutin,” kata Hendri.
Dalam menjalankan aksinya, EH dan MA mengenakan perlengkapan yang lazim digunakan oleh pekerja proyek telekomunikasi. Mereka menggunakan helm keselamatan, rompi pekerja berwarna mencolok, sarung tangan, sepatu keselamatan, serta kartu identitas yang ditempel di dada atau dikenal dengan istilah nametag. Penampilan tersebut membuat warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap aktivitas yang mereka lakukan di lokasi menara.
Polisi mengungkapkan bahwa keberanian para pelaku melakukan penyamaran tidak terlepas dari pengalaman kerja salah satu tersangka. EH diketahui pernah bekerja di perusahaan swasta sebagai teknisi perawatan menara telekomunikasi. Pengalaman tersebut membuatnya memahami prosedur kerja teknisi serta tata letak perangkat di dalam menara pemancar.
“Karena pernah bekerja di bidang tersebut, tersangka mengetahui jenis peralatan yang ada di menara dan bagaimana cara mengambilnya tanpa menarik perhatian,” ujar Hendri.
Setelah berhasil mengambil sembilan unit baterai dari lokasi menara, kedua pelaku diduga membawa barang hasil curian tersebut untuk dijual kembali. Baterai menara telekomunikasi sendiri memiliki nilai ekonomi tinggi karena merupakan komponen penting yang berfungsi sebagai sumber daya cadangan untuk menjaga pasokan listrik jaringan komunikasi.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya sejumlah baterai yang berfungsi sebagai sumber daya cadangan bagi operasional menara telekomunikasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa rekaman kamera pengawas di area menara. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka akhirnya berhasil diketahui hingga polisi melakukan penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa perlengkapan penyamaran, sembilan baterai yang belum sempat dijual, satu unit mobil Mitsubishi, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian turut disita oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 477 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara karena terbukti merugikan orang lain Rp108 juta,” tutur Hendri.
Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk terhadap orang yang mengaku sebagai petugas teknis namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta perusahaan pengelola infrastruktur vital untuk meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan