NUNUKAN — Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia kembali membanjiri wilayah perbatasan Indonesia. Sebanyak 218 WNI tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (16/12/2025) sore, setelah dideportasi otoritas Malaysia usai menuntaskan proses hukum di Sabah.
Kedatangan ratusan WNI ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan pekerja migran non-prosedural masih menghantui kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Proses pemulangan difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri.
Para deportan diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau menggunakan dua kapal penyeberangan khusus. Seluruh perjalanan dilakukan dengan pengawasan ketat petugas guna memastikan keselamatan dan ketertiban selama pelayaran lintas negara tersebut.
Berdasarkan data awal petugas, mayoritas WNI yang dipulangkan merupakan laki-laki dewasa. Namun, terdapat pula perempuan serta sejumlah anak yang ikut dipulangkan bersama orang tua atau pendamping mereka. Seluruh deportan dipastikan telah menyelesaikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Sebelum keberangkatan, pihak Konsulat RI Tawau juga melakukan pengecekan kondisi fisik para WNI untuk memastikan kelayakan perjalanan laut menuju Nunukan.
ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa, menilai deportasi massal ini mencerminkan masih lemahnya kesadaran sebagian WNI terhadap pentingnya jalur resmi bekerja ke luar negeri.
“Bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang sah dan dilengkapi dokumen keimigrasian yang lengkap,” ujar Yudha, Rabu (17/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa jalur ilegal menyimpan risiko hukum besar yang berdampak panjang, bukan hanya bagi individu, tetapi juga terhadap citra Indonesia di mata negara lain.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan hukum tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng nama baik bangsa,” kata Yudha.
Setibanya di Nunukan, para WNI tidak langsung dipulangkan ke daerah asal. Mereka terlebih dahulu menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi identitas oleh instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyebut Nunukan menjadi titik krusial pemulangan PMI deportasi dari Malaysia, sehingga setiap proses harus dilakukan secara cermat.
“Para PMI deportasi ini kami tampung sementara di rumah susun sewa untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan kali ini merupakan pekerja migran non-prosedural tanpa dokumen resmi. Sebagian lainnya tersandung pelanggaran keimigrasian dan hukum lain.
“Setelah seluruh proses pendataan selesai, kami akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing,” ungkap Ikhsan.
BP3MI Kaltara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa prosedur jelas. Jalur non-prosedural dinilai membuat PMI kehilangan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan asuransi kerja.
“Pemulangan ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran bukan hanya menyangkut pemulangan setelah terjadi masalah, tetapi juga tentang upaya pencegahan sejak dari daerah asal,” ucapnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan