SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menangkap seorang oknum manager SPBU berinisial J (52) yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba pada Kamis (20/03/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas mengenai dugaan kepemilikan narkoba oleh J.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Pada Kamis pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa J memiliki narkotika. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan J sedang membawa paket sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Dedi kepada wartawan pada Senin (24/03/2025).
Saat ditangkap, J tidak bisa mengelak dan langsung mengakui kepemilikan paket tersebut. Setelah dibongkar, petugas menemukan sebuah lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sebuah klip kantong plastik yang berisi sabu. “J mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan dia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut adalah milik S alias A,” ujar Dedi.
Berdasarkan pengakuan J, tim Sat Resnarkoba Polres Sintang melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dedi menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang diambil dari Pontianak dan dikirim melalui ekspedisi. “Saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga sedang melengkapi administrasi untuk segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” tuturnya.
Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan kesadaran tentang bahaya narkoba dapat meningkat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak. []
Redaksi03