Minta Rp15 Ribu per Truk, Dua Pemalak Ditangkap Polsek Samboja

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Samboja bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pungutan liar terhadap sopir truk yang tengah mengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan SPBU Jalan BPP–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang sopir truk melaporkan bahwa ia diminta uang sebesar Rp15.000 oleh dua orang tak dikenal saat hendak mengisi solar. Demi menjaga keselamatan pelapor, identitasnya dirahasiakan oleh pihak berwajib.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diketahui berinisial H, warga Kelurahan Samboja Kuala, dan Y, warga Kelurahan Pemedas.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menyampaikan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang kerap menjadi sasaran pemalakan.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Samboja,” ujar AKP Sarlendra, Kamis (22/5/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku diduga melakukan pungli dengan cara meminta tarif parkir sebesar Rp15.000 kepada setiap sopir truk yang mengantre di sekitar SPBU. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.805.000 serta satu buku catatan berinisial HSTR, yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai langkah awal, polisi memberikan pembinaan kepada kedua pelaku dan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, keduanya tetap diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 yang digelar Polri, dengan tujuan menekan tindakan premanisme dan menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X