SULAWESI UTARA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Minahasa Utara. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dilaporkan menjadi korban pemerkosaan berkelompok yang diduga dilakukan oleh enam orang teman sebayanya setelah pesta minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (28/01/2026). Aparat kepolisian menyebut kejadian bermula saat korban dan para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika korban berniat pulang ke rumahnya. “Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, salah satu pelaku justru menarik korban dan membawanya masuk ke dalam kamar,” kata Lega Ikhwan Berbayu, Selasa (03/02/2026).
Di tempat itulah, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mayoritas terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “Dari enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” ujar Lega.
Saat ini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan tengah mendapatkan pendampingan. Sementara itu, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum terkait anak berhadapan dengan hukum.
Kasus ini kembali membuka perbincangan luas mengenai lemahnya pengawasan pergaulan remaja, bahaya konsumsi minuman keras, serta urgensi perlindungan anak di lingkungan sosial. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan