MK: Calon Terpilih Tak Bisa Mundur Sembarangan, Kecuali Akan Menjalankan Tugas Negara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pengunduran diri calon terpilih hanya dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang tidak dipilih melalui pemilihan umum (elected officials). Keputusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 pada Jumat (21/03/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana dan tiga rekannya, Wianda Julita Maharani, serta Adinia Ulva Maharani. Mereka mengajukan permohonan agar MK menguji Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang dianggap memberikan peluang pengunduran diri calon terpilih tanpa alasan yang jelas, yang pada akhirnya dapat merugikan rakyat sebagai pemilih.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri calon terpilih hanya dapat dilakukan jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengunduran diri seorang calon terpilih haruslah menghormati mandat yang diberikan oleh rakyat melalui pemilu.

“Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Saldi, pengunduran diri calon terpilih tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan suara rakyat menjadi tidak berarti, terutama dalam sistem pemilu proporsional terbuka.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu dapat menciptakan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. Pasal ini dianggap tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan pengunduran diri calon terpilih, yang dapat menimbulkan potensi manipulasi atau tindakan tidak bertanggung jawab dari calon legislatif terpilih.

MK juga menilai bahwa pengunduran diri calon legislatif untuk maju sebagai calon kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pasalnya, calon tersebut telah mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilu legislatif. Namun, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk kepentingan negara, seperti penunjukan menjadi pejabat negara.

Putusan ini juga memberikan sinyal kepada penyelenggara pemilu bahwa pengunduran diri calon terpilih perlu disertai dengan alasan yang jelas dan konstitusional. Hal ini untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu dan mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Fenomena pengunduran diri calon terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 yang banyak dilakukan untuk maju dalam Pilkada mendapat perhatian serius dari MK. Menurut Mahkamah, praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi, yang dapat mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan adanya putusan ini, MK berharap pengunduran diri calon terpilih tidak hanya menjadi keputusan sepihak, melainkan harus didasari oleh alasan yang sah dan sesuai dengan konstitusi. Hal ini penting agar suara rakyat tetap dihargai dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi.

Pemohon dalam perkara ini sebelumnya menganggap bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka menilai fenomena ini berpotensi merusak integritas pemilu, karena calon-calon yang terpilih hanya menjadikan pemilu sebagai ajang uji coba untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Putusan MK ini sejalan dengan semangat demokrasi yang menghargai prinsip kebebasan memilih dan keadilan dalam pemilu. Mahkamah menegaskan bahwa pengunduran diri calon terpilih hanya dibenarkan jika terdapat tugas negara yang jelas, seperti diangkat menjadi pejabat negara yang bukan hasil pemilihan umum.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat mencegah praktik yang merugikan rakyat dan menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilih calon legislatif yang benar-benar memiliki komitmen untuk mewakili kepentingan mereka, dan bukan hanya sebagai sarana untuk meraih jabatan politik lainnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com