PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 melalui putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/09/2025). Putusan ini memastikan pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan sebagai pemenang sah setelah melalui rangkaian sidang sengketa yang cukup panjang.
Permohonan sengketa diajukan pasangan nomor urut 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut. Pada PSU 6 Agustus 2025, pasangan Shalahuddin–Felix meraih 40.400 suara, sementara Jimmy–Inri memperoleh 36.989 suara. Selisih 3.411 suara jauh melampaui ambang batas sebagaimana diatur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2 persen dari total suara sah atau 1.576 suara.
Meski selisih suara signifikan, MK tetap membuka ruang pembuktian atas dalil yang diajukan pemohon. Pasangan Jimmy–Inri menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang. Mereka juga mempermasalahkan tidak terdistribusinya 17.702 formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, yang dianggap memengaruhi suara.
Namun, setelah memeriksa keterangan para pihak, termasuk KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon, pasangan nomor urut 01 sebagai pihak terkait, serta sejumlah saksi dan ahli, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan, bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM maupun praktik politik uang.
“Berdasarkan sidang pemeriksaan dan pembuktian, Mahkamah menilai tidak terdapat kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan. Bahkan pada beberapa TPS yang didalilkan terdapat relawan pasangan nomor urut 1, justru dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2,” jelas praktisi hukum Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan, Rabu (17/9/2025).
Yunus menambahkan, Mahkamah tetap menyoroti distribusi formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak menyeluruh. Namun, hal itu dinilai tidak cukup membuktikan terjadinya pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pemilu. “Mengenai tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK secara masif tanpa alasan yang jelas, khususnya di wilayah basis pemilih pemohon. Namun dalil ini dinilai tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.
Ia juga menyoroti tuduhan politik uang yang diajukan pemohon. Menurutnya, Mahkamah tidak meyakini adanya praktik tersebut, dan bahkan menilai jika benar ada pemberian honor kepada relawan, hal itu masih dalam batas penalaran wajar. Meski demikian, ia menilai praktik itu perlu diatur lebih jelas di masa mendatang.
“Ke depan praktik memberi honor kepada relawan perlu segera diatur dalam peraturan yang jelas dan tegas. Sehingga ikhtiar mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas dapat diwujudkan dalam setiap kontestasi pemilu,” ungkap Yunus.
Putusan MK ini sekaligus menguatkan pentingnya pembuktian dalam sengketa pemilu. Tidak cukup hanya mengajukan dalil, pemohon juga dituntut menghadirkan bukti yang valid dan meyakinkan. Dengan pertimbangan hukum tersebut, MK akhirnya mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Yunus menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar mengakhiri sengketa, melainkan juga menjadi cerminan komitmen masyarakat Dayak dalam menjunjung tinggi hukum. “Semangat Huma Betang yang mengedepankan kebersamaan, kejujuran, kesetaraan, dan gotong royong harus kembali dikuatkan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Barito Utara untuk segera melupakan perbedaan politik. “Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat Barito Utara bersatu. Lupakan perbedaan dan bersama-sama membangun daerah dengan semangat Hapakat (bersatu, red),” tandasnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pasangan terpilih menjalankan amanah rakyat. Harapan besar disematkan agar proses pembangunan berjalan inklusif, mengedepankan keadilan, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi lokal di Kalimantan Tengah. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan