BERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/02/2025) pukul 15.30 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, tetap dinyatakan sebagai pemenang sah dalam Pilkada Berau.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan, mengingat bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada.
“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi Isra saat membacakan putusan. Majelis hakim menilai tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung oleh fakta hukum yang memadai.
Selain itu, dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemungutan suara ulang, juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Berau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Putusan yang dibacakan pada Senin (24/02/2025) pukul 15.38 WIB ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan oleh pihak pemohon.
Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Berau berakhir di sini.
Putusan ini menegaskan legitimasi kemenangan Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta mengakhiri sengketa hukum yang sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pilkada. []
Redaksi03