Gambar Ilustrasi

Mobil Kurir Nabrak Jembatan, Warga Bongkar 60 Kg Sabu

SINTANG – Sebuah upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis nyaris lolos dari aparat, namun digagalkan berkat kesigapan polisi dan warga. Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menyita hampir 60 kilogram sabu, yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah, setelah mobil kurir menabrak pembatas jembatan dan dikepung ratusan warga.

Kejadian dramatis itu terjadi Minggu (01/03/2026) sore di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah. Ratusan warga berkerumun, menahan napas saat melihat mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu menabrak pembatas jembatan dan nyaris menabrak rumah warga. Marah, warga kemudian menahan kendaraan tersebut hingga polisi tiba di lokasi.

Seorang pria yang diduga sopir mobil berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit, sementara seorang lainnya, berinisial WS (20), warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, ditangkap di lokasi kejadian.

Kapolres Sintang, Sanny Handityo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang dugaan pengiriman sabu dari wilayah perbatasan Badau menuju Sintang. “Tim langsung menindaklanjuti laporan itu, membuntuti mobil Toyota Calya abu-abu metalik bernopol KB 1310 FD,” ujar Sanny, Senin (02/03/2026).

Saat mobil hendak dihentikan, kendaraan justru melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak jembatan. Satu pelaku berhasil kabur ke hutan, sedangkan WS diamankan polisi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 57 paket sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh, dengan berat total sekitar 59,85 kilogram.

Dengan harga pasar sabu di Indonesia yang berkisar Rp1 juta–Rp1,5 juta per gram, barang bukti ini diperkirakan bernilai antara Rp60 miliar hingga hampir Rp90 miliar. Kapolres Sanny memperingatkan, jumlah sabu sebesar itu sangat berbahaya dan bisa merusak ratusan ribu orang. “Jika satu gram digunakan oleh delapan orang, sabu ini berpotensi membahayakan sekitar 478.800 jiwa,” katanya.

WS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci, masing-masing dipegang pejabat berbeda, untuk menjaga integritas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com