SUMATERA UTARA – Seorang pria berinisial MIS (45), pemilik mobil Toyota Kijang Krista, terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar akibat memodifikasi kendaraan untuk menimbun solar subsidi. Modus yang dilakukan adalah dengan memasang tangki tersembunyi berkapasitas 1.000 liter di dalam kabin mobil dan memanfaatkan 10 barcode MyPertamina palsu untuk mengelabui sistem pengisian bahan bakar.
Kasus ini terungkap setelah MIS ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2024, saat ia sedang mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Mobil Toyota Kijang Krista miliknya dimodifikasi dengan baby tank berkapasitas 1.000 liter serta pompa otomatis untuk mengalirkan solar subsidi ke tangki tersembunyi,” jelas Kombes Pol Rudi Rifani, Dirreskrimsus Polda Sumut, dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (07/03/2025) yang dilansir dari Kompas.com.
Modus operandi yang digunakan MIS melibatkan pemanfaatan 10 kode barcode MyPertamina dengan nomor plat yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan pelaku mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang.
“Dalam sehari, pelaku dapat beraksi lebih dari satu kali. Kami menduga ada jaringan yang terlibat dalam tindakannya,” tambah Rudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, menegaskan bahwa tindakan MIS melanggar hukum karena solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku menjual solar tersebut ke pihak lain secara ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak,” tegas Yudhi.
MIS dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengancam pelaku penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Saat ini, MIS telah ditahan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Rudi Rifani menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi secara lebih luas,” ujarnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi melalui saluran resmi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang merusak tata kelola energi nasional,” tegas Yudhi Surya. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah