Modus Adopsi, Polisi Bongkar Transaksi Anak di Media Sosial

SULAWESI SELATAN – Polisi berhasil mengungkap modus penculikan balita perempuan bernama Bilqis (4) yang hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Para tersangka menjalankan praktik jual-beli anak lewat grup Facebook, menggunakan modus ‘adopsi’ saat bertransaksi.

“Ya, jadi cara berhubungannya di socmed. Sebenarnya ada beberapa grup di Facebook yang khusus membahas tentang seperti ini. Tapi, bahasanya adopsi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurut Devi, pelaku kerap berinteraksi dalam grup-grup tersebut untuk menawarkan atau mencari anak yang bisa ‘diadopsi’. Komunikasi terjadi di media sosial sebelum mereka bertemu dan melakukan transaksi secara langsung.

“Ada grupnya, ada grupnya di sana dan di sana juga kadang-kadang ada orang yang mencari, mencari anak apakah mungkin buat orang lain atau buat diri sendiri,” tambah Devi.

Penyelidikan mengungkap fakta bahwa tersangka wanita NH (29) yang diamankan di Sukoharjo, sudah tiga kali melakukan transaksi dengan tersangka wanita MA (42). Sementara MA sendiri diduga telah menjalankan praktik serupa sembilan kali, dan kemungkinan jumlah transaksi sebenarnya lebih banyak.

“Yang jelas yang bisa kita telusuri saat ini untuk tersangka yang kita amankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi, istilahnya sudah berhubungan dengan MA yang dijalankan tiga kali. Sementara yang MA ini sudah sembilan kali, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin jumlah sebenarnya ada lebih dari itu. Tapi, kita masih melakukan pendalaman,” ungkap Devi.

Polisi menegaskan bahwa pendalaman jaringan pelaku masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus jual-beli anak yang memanfaatkan media sosial. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com