BONTANG — Polres Bontang berhasil menangkap seorang tersangka peredaran narkotika dengan modus sistem “jejak”, Senin (26/01/2026). Tersangka, berinisial EP (41), ditangkap di Jalan KS Tubun Gang Bersama, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan bahwa pelaku merencanakan menempelkan sabu di titik tertentu agar bisa diambil oleh pelanggan yang memesannya.
“Pelaku mencoba melakukan transaksi dengan cara ditempel di lokasi tertentu, atau biasa disebut sistem jejak,” terang AKP Larto.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 4 poket sabu siap edar di tangan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah EP di Berebas Tengah, dan petugas kembali mengamankan 9 poket sabu. Total barang bukti yang disita sekitar 4,59 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas EP. “Kasus ini terungkap setelah warga melapor ada pria mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas langsung merespons dan menangkap tersangka,” ujar AKP Larto.
Kini EP telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Dengan berbekal ponsel tersangka, kami telusuri asal-usul sabu ini. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba di Bontang bahwa Polres tetap siaga dan proaktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan