Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Dijual Lewat Instagram

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang sebelumnya telah terdeteksi. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/01/2025), polisi berhasil mengamankan 15 orang tersangka, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba.

“Berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang telah diungkap sebelumnya,” ujar Arya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu siap edar serta sepuluh akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba secara online.

“Ada sepuluh akun Instagram yang digunakan untuk menjual narkoba secara online. Dari total semua, mulai dari 1,5 kilogram tadi, kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, dua di antaranya di bawah umur,” jelas Kapolrestabes.

Menurut hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkoba ini telah beroperasi selama satu hingga dua tahun dan menggunakan kedua metode, baik secara online maupun konvensional, dalam memasarkan barang haram tersebut.

“Ini satu jaringan yang sama dengan pengungkapan sebelumnya sekitar 32 kilogram sabu,” tambah Arya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Sebelumnya, pada 2024, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone di Makassar.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Opu Daeng Risadju pada 8 Oktober 2024, perumahan elit di Makassar pada 11 Oktober 2024, dan jaringan yang terdeteksi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, enam tersangka dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS berhasil diamankan sebagai kurir dan pengedar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh jaringan internasional yang mengirimkan barang bukti tersebut dari Kota Surabaya sebelum disebarkan ke berbagai kota besar di Indonesia.

“Kita melakukan pengungkapan sebanyak 30,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru. Sementara masih dikembangkan oleh anggota kami,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi semakin mewaspadai peredaran narkotika yang menggunakan media sosial untuk mempermudah transaksi.

Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan beroperasi di seluruh Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com