Modus COD, Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Depok

Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan modus cash on delivery di Depok dan menangkap tiga pelaku dengan total barang bukti 1.100 butir.

JAWA BARAT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Bojongsari dan sekitarnya. Tiga pelaku berinisial DF, MA, dan RA diamankan dalam operasi terpisah dengan total barang bukti mencapai 1.100 butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini menyoroti pola distribusi obat keras yang semakin marak dengan memanfaatkan transaksi langsung di lokasi (COD), sehingga menyulitkan pengawasan. Kapolsek Bojongsari Fauzan Thohari menyampaikan bahwa ketiga pelaku menjalankan modus serupa dalam menjajakan obat-obatan tanpa izin edar.

“Pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan, ada 3. Yang pertama yaitu DF. Modusnya sama menjual dengan cara COD,” ujar Fauzan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa (17/03/2026).

DF ditangkap di kawasan Serua, Bojongsari, Depok pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dengan penghasilan mencapai Rp400.000 per hari. Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Motifnya tersangka melakukan kegiatan ini yaitu motif ekonomi. Adapun mereka ini mendapatkan penghasilan pendapatan Rp 400.000 per harinya. Untuk Tsk DF ini sudah melakukan peredaran atau menjual obat terlarang tersebut kurang lebih sudah 2 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku MA ditangkap di wilayah Duren Seribu, Bojongsari, Depok pada Jumat (30/01) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kurun waktu tiga bulan, MA memperoleh keuntungan rata-rata Rp200.000 per hari dari penjualan obat keras secara ilegal.

“Modus pelaku sama yaitu melakukan aksinya itu dengan COD dan juga motifnya adalah ekonomi. Tersangka MA ini sudah menjalankan aksinya menjual obat-obat keras terlarang tersebut kurang lebih 3 bulan dan mendapatkan hasil keuntungan rata-rata Rp 200.000 per hari,” jelasnya.

Pelaku ketiga, RA, diamankan di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Jumat (13/03) sekitar pukul 21.00 WIB. RA juga diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama tiga bulan dengan keuntungan harian sekitar Rp200.000.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya ini sudah berlangsung 3 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp 200.000 per hari,” ucapnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah obat daftar G, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex dengan total keseluruhan sebanyak 1.100 butir. Obat-obatan tersebut tergolong obat keras yang peredarannya harus melalui resep dokter.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang dijual secara bebas, terutama melalui sistem transaksi langsung tanpa pengawasan resmi. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik serupa guna melindungi kesehatan masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com