PALANGKA RAYA – Modus licik berkedok distribusi gas subsidi akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, ditangkap aparat setelah diduga menipu belasan warga dengan menyamar sebagai petugas pangkalan Elpiji 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut di sebuah rumah kos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, Senin (02/03/2026). Aksi pelaku disebut sudah berlangsung sejak 2025 dan baru terungkap setelah korban bersuara di media sosial.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, memastikan tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Salah satu aksi terjadi pada Sabtu (28/02/2026). Saat itu AJ mendatangi warung milik warga di Kelurahan Langkai dan menawarkan Elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan mengajak calon pembeli ke salah satu pangkalan resmi dan berpura-pura sebagai bagian dari pengelola.
“Pelaku membuat skenario seolah-olah punya akses langsung ke pangkalan. Setelah korban percaya, ia meminta uang Rp1.500.000 untuk 20 tabung gas dan berjanji akan mengantarkan barangnya,” jelas Iyudi.
Janji tinggal janji. Tabung gas tak pernah tiba. Ketika korban mengecek ke pangkalan, pengelola menyatakan tidak mengenal AJ.
Unggahan korban di media sosial kemudian memicu laporan serupa. Polisi mencatat sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp11.815.000.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AJ merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum dalam perkara berbeda. “Uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” tegas Kapolsek.
Saat penangkapan, polisi menyita empat tabung gas 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah muda bernomor polisi KH 6107 ACU, satu ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi juga membuka ruang laporan bagi warga lain yang merasa menjadi korban modus serupa.
“Kami imbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian sama agar segera melapor ke Polsek Pahandut. Kemungkinan korban masih bisa bertambah,” pungkas Iyudi.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran gas subsidi dengan harga tak wajar, terlebih jika transaksi diminta dilakukan secara tunai tanpa bukti resmi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan