JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang dilakukan oleh sindikat di dua wilayah, yakni Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi yang terjadi di Semarang dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan gudang penyimpanan ilegal di kawasan Semarang. Penggerebekan dilakukan pada 29 April 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
“Para pelaku menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta es batu sebagai bagian dari proses penyuntikan,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang beroperasi di dua lokasi berbeda. Di Karawang, aparat menangkap TN alias E yang merupakan pemilik pangkalan gas bersubsidi yang digunakan sebagai kedok. Sementara di Semarang, tiga tersangka lainnya yaitu FZSW alias A (pemodal), serta DS dan KKI (pelaku penyuntikan), turut diamankan.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat di kedua daerah tersebut hampir serupa. Di Karawang, pelaku memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas 3 Kg bersubsidi, kemudian memindahkannya ke tabung 12 Kg yang tidak memiliki izin edar. Gas hasil suntikan tersebut lalu dijual dengan harga setara gas industri. Di Semarang, praktik serupa dilakukan dengan menyasar berbagai ukuran tabung non-subsidi.
Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita ribuan tabung gas dalam berbagai ukuran, sejumlah regulator yang telah dimodifikasi, serta peralatan pendukung lainnya. Dari perhitungan awal, keuntungan ilegal yang diperoleh sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Sementara itu, sindikat di Semarang diperkirakan meraup Rp3 miliar hanya dalam kurun waktu enam bulan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan subsidi, serta mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan distribusi gas bersubsidi,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.[]
Redaksi10