Modus Pengadaan Kitab, Ustaz Gadungan Tipu Ratusan Juta

BANJARBARU – Polisi mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus pengadaan kitab yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku utama berinisial MS, seorang yang mengaku sebagai ustaz sekaligus pengusaha pengadaan kitab, bersama rekannya RP menyusun kontrak fiktif untuk menjerat korban.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dimulai dengan menawarkan kerja sama pengadaan kitab kepada korban berinisial AN. “Pelaku menunjukkan kontrak senilai Rp1.335.478.800 serta dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000. Pelaku juga menjanjikan keuntungan bersih Rp200.175.800 dengan dua pertiganya menjadi hak korban,” papar Heru pada Selasa (8/7).

Untuk semakin meyakinkan korban, MS bahkan memperlihatkan bukti transfer uang muka sebesar Rp83.500.000 yang diklaim berasal dari pondok pesantren. Setelah korban percaya, pelaku terus meminta transfer dana dengan alasan pembelian kitab hingga korban menggelontorkan ratusan juta rupiah.

“Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak juga memberikan kejelasan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kontrak yang digunakan RP adalah fiktif,” beber Heru.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Ipda Feliks Harianja, menambahkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan dokumen secara sistematis. “Pelaku memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat kontrak, stempel, slip setoran bank, hingga cap beberapa pondok pesantren di Banjarbaru dan wilayah lain di Kalimantan Selatan hingga provinsi tetangga,” jelas Feliks.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti printer untuk mencetak nota bank palsu, laptop untuk membuat dokumen fiktif, handphone, dan buku rekening milik tersangka. Meski baru satu korban yang melapor, polisi menduga ada lebih banyak korban yang belum berani mengadu. “Dalam kasus tersebut, korban AN mengalami kerugian sebesar Rp685.529.300,” tambah Heru.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Banjarbaru Utara dengan pasal berlapis. “Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 378 KUHP, dan subsider Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” tutup Feliks.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran bisnis yang terlalu menggiurkan, terutama yang mengatasnamakan lembaga pendidikan atau keagamaan. Polisi juga mengimbau korban lain untuk segera melapor guna membantu pengungkapan kasus ini secara tuntas.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Verified by MonsterInsights
X