Modus Rumah Penampungan, Jalur TKI Ilegal Terbongkar

KUBU RAYA – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terbongkar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebuah rumah di kawasan perumahan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, diduga kuat dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 20 orang.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya pada Sabtu malam (10/01/2026), setelah aparat menerima informasi mencurigakan terkait pergerakan calon pekerja migran tanpa dokumen resmi. Informasi awal menyebutkan adanya empat orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru tiba di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup. Empat orang tersebut diketahui menaiki taksi menuju Desa Kapur. Polisi membuntuti perjalanan mereka hingga berhenti di sebuah rumah dalam kompleks perumahan. Di lokasi itulah penggerebekan dilakukan.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dan pemantauan lapangan.

“Penindakan dilakukan beberapa hari lalu oleh Satreskrim. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (16/01/2026).

Dari hasil penggeledahan, rumah tersebut diketahui berfungsi sebagai tempat penampungan yang diduga dikendalikan oleh seorang warga Kubu Raya yang memiliki jaringan usaha di Malaysia. Di dalam rumah, polisi menemukan 13 calon TKI ilegal yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disebut-sebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau–Tebedu, Sarawak.

Selain itu, aparat juga mengamankan seorang TKI yang baru kembali dari Malaysia dan sedang menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Tak hanya itu, sopir travel yang diduga bertugas mengantar calon TKI ke luar negeri serta penjaga rumah penampungan turut diamankan.

Secara keseluruhan, terdapat 20 orang yang dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan, termasuk empat perempuan. Ketua RT setempat juga dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Polisi menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap aktor utama di balik praktik TPPO ini. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com