Modus Rumah Subsidi Fiktif Terungkap di Tarakan

TARAKAN – Dugaan praktik penipuan berkedok penjualan properti di Tarakan terus berkembang. Setelah menetapkan seorang perempuan berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan kini menelusuri sedikitnya 12 laporan lain yang memiliki pola serupa. Dengan demikian, total aduan masyarakat yang masuk mencapai 13 laporan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyampaikan bahwa setiap laporan memiliki karakteristik berbeda meskipun diduga dilakukan oleh orang yang sama. Variasi modus mulai dari penawaran pembangunan rumah subsidi, penjualan tanah kosong, hingga lahan tambak.

Menurut Ridho, penyidik masih berada pada tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum lanjutan. “Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Saat ini penyidik fokus melengkapi alat bukti untuk melihat kemungkinan peningkatan status perkara pada laporan lainnya,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Salah satu pola yang terungkap adalah penawaran pembangunan rumah subsidi tipe 36 melalui media promosi berupa brosur. Dalam skema tersebut, calon pembeli diminta membayar uang muka dengan janji rumah akan selesai dibangun dalam kurun waktu sekitar lima bulan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pelapor, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Korban menyampaikan bahwa setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung dimulai. Bahkan pemilik lahan yang disebut dalam penawaran itu mengaku tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak terlapor,” kata Ridho menjelaskan.

Selain proyek perumahan, polisi juga menerima laporan terkait penjualan tanah kosong dan lahan tambak. Objek yang ditawarkan disebut berada di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tarakan. Dugaan sementara, lahan tersebut bukan milik pihak yang menawarkan.

Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor akan terus bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung. Kepolisian pun membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi.

“Jika ada warga yang mengalami kerugian dengan pola serupa, sebaiknya segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti dan data korban dapat terhimpun secara komprehensif,” tegasnya.

Polres Tarakan memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ridho juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap laporan akan diproses secara proporsional berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran properti yang menjanjikan keuntungan cepat dengan syarat pembayaran awal tanpa kejelasan legalitas. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com