TARAKAN – Upaya Kepolisian Resor Tarakan dalam menindak maraknya penggelapan mobil rental akhirnya membuahkan hasil. Serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat membongkar praktik sindikat yang selama ini meresahkan para pengusaha rental kendaraan di Tarakan dan sejumlah wilayah sekitar. Empat orang pelaku berhasil diamankan bersama belasan mobil yang telah mereka pindah tangankan secara ilegal.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menjelaskan bahwa kelompok ini mengandalkan modus berpura-pura menjadi penyewa resmi sebelum kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada pihak lain. Penelusuran aparat menemukan pola kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan menyasar kendaraan yang disewakan oleh pengusaha rental lokal.
“Modusnya sewa atau rental, tapi kemudian digadaikan. Dari pengembangan laporan awal, kami temukan total ada sembilan korban dengan 11 unit mobil yang sudah berpindah tangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (09/12/2025).
Keempat pelaku yang berinisial RK, FK, JR, dan BL diketahui memperoleh keuntungan besar dari praktik yang mereka jalankan. Setiap unit kendaraan digadaikan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. “Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, berfoya-foya, dan berlibur ke luar kota,” ungkap Erwin. Harga gadai sendiri bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 52 juta, tergantung jenis kendaraan yang ditargetkan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di satu wilayah. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan mobil-mobil yang digelapkan di beberapa kabupaten.
“Berdasarkan penelusuran tim Opsnal, posisi barang bukti tersebar di beberapa wilayah, 3 unit di Kota Tarakan, 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Nunukan. Ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisasi,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Tarakan memberikan kebijakan khusus bagi para korban, mengingat mobil yang digelapkan merupakan sumber mata pencaharian mereka. Pemilik rental dapat membawa pulang kembali mobil-mobil tersebut melalui mekanisme titip rawat. “Kami berikan kemudahan status titip rawat karena mobil ini mata pencaharian keluarga mereka. Gratis, tidak ada biaya,” tegas Erwin.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai empat tahun penjara. Dengan terbongkarnya sindikat ini, aparat berharap praktik serupa dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha rental di Tarakan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan