Modusnya Pinjam Motor dan Dijual Rp1,5 Juta

NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial A (25), yang diketahui merupakan residivis, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menipu seorang warga di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dengan modus pinjam sepeda motor lalu menjualnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/04/2025) di sebuah kios di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. A yang berasal dari Desa Satabu, Kecamatan Sebatik Barat, mendatangi kios milik korban dan berpura-pura mengenal seseorang yang akrab dengan korban.

Modus pelaku terbilang klasik. Ia memperkenalkan diri dengan nama samaran “Bintang” dan mengaku sebagai utusan dari seseorang bernama Rusli yang dikenal baik oleh korban. Dengan alasan disuruh membeli obat, pelaku meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban.

“Karena percaya dengan nama Rusli, korban langsung memberikan sepeda motor untuk dipinjam,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikutip dari TribunKaltara.com, Sabtu (19/04/2025) sore.

Namun setelah ditunggu berjam-jam, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang mulai curiga lalu menghubungi Rusli, dan barulah diketahui bahwa pria tersebut tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminjam kendaraan. Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai A, yang pernah diproses hukum pada tahun 2022 dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). A berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, RT 07, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

“Dalam pemeriksaan, A mengaku sepeda motor curian itu dijual ke sebuah showroom di Sebatik seharga Rp1,5 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Zainal.

Namun saat diamankan, tersangka hanya menyisakan uang sebesar Rp81.000 dari hasil penjualan tersebut.

Kini, A telah mendekam di sel tahanan Polres Nunukan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan dengan modus serupa yang dilakukan oleh residivis. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai utusan, terutama saat menyangkut pinjaman barang berharga. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com