Mojokerto Geger, 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Masuk RS Forensik

JAWA TIMUR – Kasus mutilasi yang menimpa seorang perempuan berinisial TAS (25) di Pacet, Mojokerto, kian menyingkap detail baru setelah Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Pusdik Bhayangkara Porong, Sidoarjo menerima total 310 potongan tubuh dan tulang belulang korban.

Kepala RS Pusdik Bhayangkara Porong, Kompol dr. Zaid, menjelaskan potongan tubuh itu diterima secara bertahap sejak Sabtu (06/09/2025), saat temuan pertama dilaporkan masyarakat. “Hari pertama kami menerima 63 potongan tubuh manusia dalam goodie bag, mulai jaringan otot, lemak, kulit kepala hingga rambut,” ujar Zaid, Selasa (09/09/2025).

Sehari berselang, jumlah potongan yang diterima bertambah signifikan. Polisi menyerahkan 239 kepingan tulang kepala, delapan potongan tulang paha kanan dan kiri, serta 22 gigi korban yang ditemukan di rumah kos tersangka. “Hingga Senin sore, total potongan yang masuk sudah mencapai 310 bagian. Kalau dilihat dari tulang kepala, ada bekas pukulan benda tumpul, sementara di jaringan tubuh ada sayatan benda tajam,” ucapnya.

Meski demikian, proses identifikasi masih berlanjut karena sebagian anggota tubuh belum ditemukan. “Potongan yang belum ditemukan, antara lain pergelangan kaki kanan dan tangan kiri. Sementara telapak tangan kanan dan telapak kaki kiri masih utuh. Semua potongan saat ini kami simpan di Ruang Forensik,” tambah Zaid.

Hasil otopsi sementara menunjukkan korban tidak hanya mengalami mutilasi, melainkan juga kekerasan ganda sebelum tewas. Fakta ini semakin menegaskan kebengisan pelaku.

Polisi sebelumnya menetapkan AM atau Alvi Maulana (24), warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Ia diduga tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi kekasihnya setelah keduanya terlibat pertengkaran pada Sabtu (31/08/2025). Alvi mengaku emosinya memuncak lantaran korban kerap memarahinya hingga sempat mengunci pintu kos.

Dalam kondisi emosi tersebut, Alvi mengeksekusi korban lalu memutilasinya. Potongan tubuh lantas dibuang di jalur Pacet, Mojokerto. Sebagian organ tubuh ditemukan warga setempat, yang kemudian melapor kepada aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Alvi di kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (07/09/2025) dini hari. Dari lokasi, petugas menemukan ratusan potongan tubuh yang disembunyikan pelaku di belakang lemari.

Kini, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara keluarga korban menunggu kepastian proses hukum sekaligus kejelasan hasil identifikasi sisa potongan tubuh. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com