Motor Hilang Saat Diparkir, Pelaku Tertangkap

NUNUKAN – Seorang pria berinisial RBN (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama KESO (36). Insiden tersebut terjadi di depan sebuah toko yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Ahad malam, 18 Mei 2025.

Kejadian bermula saat KESO, yang bekerja di gudang Toko Amanda, memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT 4283 SU di depan tempat kerjanya sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, ia masih sempat melihat kendaraannya berada di lokasi tersebut sebelum akhirnya meninggalkan tempat.

Namun keesokan harinya, tepatnya pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA, ketika KESO hendak menggunakan motornya untuk mengantar tabung gas elpiji, ia menyadari sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Spontan, ia pun mulai menanyakan keberadaan motor tersebut kepada rekan-rekannya, namun tidak satu pun yang mengetahui ke mana kendaraan itu pergi.

“Melihat hal itu pelapor langsung berusaha mencari sepeda motornya tersebut dan menanyakan kepada teman-teman pelapor namun tidak ada yang mengetahui,” ujar Kasubsi Penmas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mewakili Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Rabu (21/5/2025).

Mendapat laporan kehilangan, jajaran kepolisian dari Polres Nunukan segera melakukan proses penyelidikan. Berbekal informasi dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berinisial RBN. Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diyakini terkait dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KT 4283 SU, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua lembar jaket berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3.500.000. Tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjamin hak-hak korban maupun pelaku tetap diperhatikan. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X