TABALONG – Upaya aparat kepolisian dalam menindak kejahatan curanmor kembali membuahkan hasil. Seorang residivis berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku sempat melarikan kendaraan hasil curiannya pada Sabtu (13/09/2025) sore. Namun, keberadaannya berhasil dilacak polisi dan ia diamankan pada Senin (16/9/2025) pagi di halaman sebuah masjid di Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kasus bermula ketika NH (29), istri dari korban MBS (29), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, baru saja pulang menjemput anak dari sekolah. Sesampainya di rumah, ia memarkirkan sepeda motor matik di halaman tanpa mencabut kunci kontak. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah dan tertidur. Situasi itulah yang dimanfaatkan RA untuk melancarkan aksinya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah sore harinya mendapat laporan dari sang istri bahwa motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat. Menyadari kendaraannya raib, MBS segera melaporkan kasus itu ke Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dapat diamankan setelah korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta melaporkan ke Polres Tabalong,” ungkapnya, Selasa (16/09/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan RA bukanlah pemain baru. Pria berusia 29 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pengalaman sebelumnya tidak membuatnya jera, justru ia kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama: memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Penangkapan RA ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan sederhana, seperti mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah yang tidak dilengkapi pengaman tambahan.
Aksi curanmor memang kerap menjadi salah satu tindak kriminal yang paling sering terjadi di daerah, karena dianggap mudah dilakukan. Polisi mengimbau warga untuk memperketat keamanan kendaraan, misalnya dengan menambah kunci ganda atau memarkir di tempat yang lebih aman.
Dengan diamankannya RA, Polres Tabalong menegaskan akan terus memperketat patroli dan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba mengulangi perbuatannya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan