Mucil, Dark Horse Billiard Kena Segel

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyegel tempat hiburan biliar yang melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1446 H. Penyegelan dilakukan di Dark Horse Billiard, Jalan Pangeran Antasari RT 30 Nomor 04, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (14/3/2025).

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tempat tersebut beroperasi selama Ramadan tanpa rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

“Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap edaran Wali Kota tentang penutupan THM, THU, dan tempat biliar selama Ramadan. Padahal, tempat ini tidak termasuk dalam daftar yang mendapatkan izin operasional dari Disporapar,” tegas Anis.

Sebelumnya, manajemen tempat biliar yang diwakili oleh Wahyudi telah dipanggil pada 12 Maret 2025 terkait temuan minuman beralkohol serta operasional usaha yang tetap berjalan selama Ramadan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah memberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran. Sayangnya, mereka tetap beroperasi,” lanjut Anis.

Meski saat penggerebekan tim Satpol PP tidak menemukan minuman keras, Anis menyatakan bahwa pihaknya merujuk pada laporan kepolisian yang membuktikan adanya peredaran minuman keras di lokasi tersebut sebelumnya.

“Saat diperiksa, mereka berdalih hanya melakukan kegiatan bersih-bersih. Namun, faktanya ada aktivitas pengunjung serta riwayat pelanggaran yang sudah tercatat,” ujarnya.

Anis juga menyoroti ketidaksesuaian perizinan usaha. Meskipun memiliki izin Usaha Mikro, tempat tersebut seharusnya mengantongi izin khusus untuk kategori hiburan.

“Perizinannya tidak sesuai peruntukan. Kami memberikan waktu tiga bulan bagi pemilik usaha untuk menyelesaikan administrasi. Jika tidak dipenuhi, penyegelan permanen akan dilakukan,” tegasnya.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan untuk memastikan kepatuhan perizinan usaha tersebut. Operasi ini juga melibatkan TNI, Polri, Denpom, dan Disporapar.

“Jika pelanggaran terus berlanjut, penyegelan permanen tidak bisa dihindari selama persyaratan perizinan tidak dipenuhi,” pungkas Anis.

Penyegelan sementara ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha hiburan agar menaati aturan selama Ramadan. Satpol PP akan terus mengintensifkan razia hingga akhir bulan suci guna memastikan ketertiban umum serta penghormatan terhadap nilai religius masyarakat. [] Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X