Mudahnya Akses Sertifikasi Tanah Lewat Program PTSL

NUNUKAN — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, program ini disosialisasikan sebagai langkah konkret negara dalam membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya besar.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Nunukan, Fadjar Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh pembiayaan dalam program PTSL ditanggung oleh negara. Hal ini berlaku pula untuk program redistribusi tanah maupun permohonan individual yang dilakukan oleh warga tidak mampu secara ekonomi.

“Tapi kalau PTSL semuanya itu ditanggung oleh negara, begitu juga redistribusi tanah atau apabila masyarakat ingin daftar sendiri tapi kan dari segi ekonomi juga gak mampu. Begitu kan?” ujar Fadjar saat ditemui pada Jumat (18/04/2025).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat secara mandiri namun memiliki keterbatasan finansial, pemerintah memberikan skema pengurangan biaya. Warga hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan.

“Nanti bisa buat surat pernyataan tidak mampu dari desa, nanti diajukanlah ke kantor, bermohon secara resmi, nanti ada pengurangan biaya di situ,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah yang sah dan tertib administrasi pertanahan. Dengan adanya program PTSL dan skema pembebasan atau keringanan biaya, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk di daerah perbatasan seperti Nunukan, dapat merasakan manfaat dari kepemilikan sertifikat tanah yang resmi dan terlindungi hukum.

Program ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik agraria serta mempercepat pembangunan daerah dengan memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X