gambar ilustrasi

Mudik Lebaran, Warga Bulungan Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

BULUNGAN – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, kepolisian di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menyiapkan layanan khusus bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik. Polresta Bulungan bersama jajaran polsek membuka fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang hendak bepergian dalam waktu cukup lama selama libur Lebaran.

Program tersebut disediakan sebagai salah satu langkah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik ke kampung halaman.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Hadi Purnomo, mengatakan bahwa layanan penitipan kendaraan sudah mulai dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, warga yang tinggal di wilayah kecamatan dapat langsung memanfaatkan layanan tersebut di kantor polsek terdekat. Sementara itu, masyarakat yang berdomisili di Tanjung Selor dapat menitipkan kendaraannya di Polresta Bulungan.

“Bagi masyarakat yang ingin mudik dan merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, bisa memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat,” ujar Hadi saat memberikan keterangan, Sabtu (14/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa fasilitas penitipan ini tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat. “Baik sepeda motor maupun mobil dapat dititipkan di kantor polres maupun polsek,” jelasnya.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik dapat membawa surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing) sebagai pengganti BPKB. “Warga cukup datang ke kantor polisi terdekat dan menyampaikan kepada petugas bahwa ingin menitipkan kendaraan. Dokumen identitas kendaraan perlu dibawa sebagai bukti kepemilikan,” katanya.

Hadi menambahkan bahwa masyarakat tidak harus membawa seluruh dokumen tersebut sekaligus. Setidaknya cukup membawa salah satu identitas yang dapat menunjukkan kepemilikan kendaraan. “Yang penting ada bukti bahwa kendaraan tersebut memang milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Program penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menjalani tradisi mudik tahunan.

Ia menuturkan bahwa kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area parkir kantor Polresta maupun Polsek dan akan diawasi oleh personel kepolisian yang sedang bertugas. “Selama kendaraan berada di area kantor polisi, personel yang sedang piket akan melakukan pemantauan secara berkala,” tambahnya.

Apabila kapasitas tempat penitipan kendaraan di kantor kepolisian sudah penuh, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan lokasi alternatif. “Jika area parkir di kantor polisi sudah tidak mencukupi, kami akan berkoordinasi dengan instansi lain yang memiliki lahan parkir untuk digunakan sebagai lokasi tambahan,” pungkas Hadi.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com